GERBANGSUMATERA88.CO.ID – Ketua Ikatan Penerbit Media Lampung – IPML, Dr. Suwardi, S.H., M.H. menyayangkan ucapan yang dilontarkan akun TikTok Makmun Serbaguna dengan menyebut kata “Wartawan Taik”.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Suwardi pada Kamis, 10 September 2026, menanggapi viralnya video yang dianggap menghina profesi wartawan.
Dr. Suwardi menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menggeneralisir dengan kata-kata kasar jelas tidak tepat,” tegas Dr. Suwardi.
Ia mengimbau agar masyarakat, termasuk konten kreator, bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyamaratakan kesalahan oknum kepada satu profesi.
Lebih lanjut, Dr. Suwardi menjelaskan bahwa penghinaan melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, ucapan penghinaan yang diunggah di media sosial dapat dijerat dengan ketentuan:
1. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
2. Pasal 310 dan 311 KUHP
Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
3. Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Jadi kalau penghinaannya dilakukan lewat TikTok, Facebook, atau media lain, maka jerat hukumnya bisa UU ITE. Apalagi jika ditujukan kepada profesi tertentu,” jelas Dr. Suwardi.
IPML menyatakan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Tulang Bawang. Laporan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Makmun Serbaguna telah diterima polisi pada Senin, 7 September 2026.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Biarkan proses hukum berjalan. Dan kepada rekan-rekan wartawan, tetaplah bekerja profesional sesuai kode etik,” pungkasnya.
Reporter: Tim Gerbangsumatera88.co.id





























