GERBANGSUMATERA88.CO.ID — Keberadaan CV. Emile Brother and Son sebagai distributor perdagangan besar minuman beralkohol di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian. Hal ini menyusul adanya informasi dari warga terkait adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran di lokasi yang masih satu kawasan dengan perusahaan tersebut.
CV. Emile Brother and Son beralamat di Jalan Pringadi No.88, LK. III, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah membeli minuman beralkohol secara satuan di lokasi tersebut.
“Bisa eceran juga kok, kadang juga saya pernah ada kawan yang titip minta beliin satu botol minuman alkohol di toko itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.
Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, mengatakan berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB), CV. Emile Brother and Son tercatat sebagai distributor/perdagangan besar minuman beralkohol.
“CV. Emile Brother and Son yang muncul di pelacakan NIB yakni distributor,” kata Handri, Senin (14/9/2026).
Terkait hal itu, pemilik CV. Emile Brother and Son, Emil, memberikan klarifikasi melalui WhatsApp.
Emil membantah perusahaannya melakukan penjualan eceran. Ia menyebut kegiatan penjualan eceran dilakukan oleh usaha lain bernama Laksamana Liquor yang berada di lokasi sebelah.
“Saya ada izin untuk pengecer Laksamana Liquor… tempat di sebelah,” jawab Emil.
Ia juga menegaskan seluruh perizinan CV. Emile Brother and Son sebagai distributor telah lengkap.
“CV Emile Brothers and Son benar distributor perdagangan besar, izin semua ada kalau mau lihat ke sini,” ujarnya.
Emil menambahkan, Laksamana Liquor merupakan pengecer yang ditunjuknya. Saat ini lokasi Laksamana Liquor masih dalam proses renovasi sehingga untuk sementara aktivitasnya menggunakan bagian gudang.
“Pengecer di Laksamana Liquor. Coba dicek, Laksamana Liquor saya tunjuk sebagai pengecer, tempat di sebelah karena masih direnovasi ikut di gudang,” jelasnya.
Adanya perbedaan aktivitas di lapangan dengan data NIB ini menimbulkan pertanyaan terkait pemisahan administratif antara distributor dan pengecer. Beberapa hal yang perlu diverifikasi antara lain: keabsahan izin Laksamana Liquor sebagai pengecer, kesesuaian lokasi usaha dengan izin, serta penggunaan gudang untuk aktivitas penjualan eceran selama masa renovasi.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum menerima salinan dokumen perizinan dari kedua usaha tersebut.
Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha dengan kegiatan di lapangan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi dan cocokan dengan data perizinan yang ada,” ucapnya.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha perdagangan minuman beralkohol sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, diperlukan verifikasi resmi dari instansi terkait.
Jika seluruh izin dinyatakan lengkap dan aktivitas sesuai, maka pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, diharapkan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Darma Gerbangsumatera88.co.id





























