JAMBI – Kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Empat dari lima anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jambi justru mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi. Mereka mempertanyakan perkara narkoba yang juga menjerat dirinya, di samping dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigpol EWS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca-ditetapkannya putusan PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Jambi pada 7 Agustus 2026, status penahanan para tersangka ternyata berbeda-beda. Brigpol UVS ditahan di Rutan Mapolda Jambi, sementara empat tersangka lainnya — Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD — dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditsresnarkoba Polda Jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba di Provinsi Jambi. Perbedaan perlakuan ini pun memunculkan pertanyaan besar.
Pengacara keempat tersangka, Cris Januardi, S.H., M.H., membenarkan bahwa keempat kliennya dibawa langsung ke balai rehabilitasi tak lama setelah putusan PTDH dijatuhkan. Namun, ia menilai proses tersebut mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.
“Proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani terkesan dipaksakan. Hal ini seolah-olah untuk membatasi akses klien kami ke dunia luar, sehingga mereka sulit melakukan upaya hukum,” ungkap Cris Januardi saat diwawancarai tim media ini.
Pihak pengacara kemudian mempertanyakan dasar hukum dan alasan dilakukannya rehabilitasi tersebut kepada penyidik Polres Tanjung Jabung Timur maupun Polda Jambi. Karena tidak mendapatkan jawaban dan landasan hukum yang memadai, keempat tersangka akhirnya dikeluarkan dari balai rehabilitasi pada 21 Agustus 2026.
Kini, keempat eks-anggota kepolisian itu mengajukan gugatan praperadilan atas perkara narkoba maupun perkara pembunuhan yang disangkakan. Melalui jalur tersebut, mereka ingin membuktikan ketidakbersalahan atas peristiwa yang terjadi, serta menyoroti dugaan adanya rekayasa perkara, intimidasi, dan kekerasan yang dialami selama proses hukum berlangsung.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Kita tunggu fakta dan kebenaran yang akan terungkap dari pengadilan nantinya. (AL)





























