PRINGSEWU – Dugaan maladministrasi pada syarat bakal calon Kepala Pekon (Kakon) Jogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, mencuat, Sabtu (13/9/2026).
Kejanggalan diketahui setelah salah satu bakal calon, Paryono, mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas. Dari berkas tersebut, Paryono hanya melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD karena mengaku kehilangan, bukan ijazah asli.
Setelah ditelusuri, dalam Surat Pernyataan Kehilangan yang menjadi dasar pengurusan surat pengganti tersebut, tercantum nama Suharni sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi, Suharni membantah pernah menjadi saksi dan menandatangani surat tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan,” ujar Suharni saat ditemui, Jumat (12/9/2026).
Ia menjelaskan, Paryono dan istrinya, Suminten, yang disebut menjabat Kepala Sekolah di SDN Jogja, memang pernah datang ke rumahnya untuk meminjam ijazah SD.
“Dulu Paryono dan Suminten datang ke rumah meminjam ijazah SD saya dengan alasan untuk keperluan bapaknya, hanya sebatas itu. Saya tidak pernah menandatangani surat apapun,” kata Suharni.
Suharni menegaskan dirinya keberatan namanya dicatut sebagai saksi dalam surat bermaterai tersebut.
“Lho tanda tangan surat biasa saja saya tidak pernah, apalagi ini bermaterai. Yang jelas saya merasa keberatan dan dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Suminten, Kepala SD Negeri Jogjakarta, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Surat keterangan pengganti ijazah tersebut diketahui diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Publik kini mempertanyakan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan oleh dinas terkait.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Pringsewu untuk melakukan verifikasi ulang terkait mekanisme penerbitan surat keterangan pengganti ijazah tersebut agar sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, Panitia Pemilihan Kepala Pekon Jogjakarta juga belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan berkas para bakal calon.(Darma)





























