EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad mengatakan, proses perpanjangan tersebut akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik.
Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.
Usulan wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen, antara lain surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampirannya.
OPD juga diwajibkan menyerahkan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan dalam bentuk softcopy format Excel sesuai format yang telah ditentukan.
“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujarnya.
Selain perpanjangan, Pemkab Empat Lawang juga meminta OPD menindaklanjuti nama-nama PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar nominatif pemberhentian.
Kepala OPD diminta menyampaikan usulan pemberhentian yang dilengkapi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung.
Format dokumen yang menjadi persyaratan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan Pemkab Empat Lawang.
Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026, pada hari dan jam kerja.
Dokumen disampaikan dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap. Khusus softcopy, dokumen harus berupa hasil pemindaian (scan) dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB per file.
Bupati Joncik Muhammad meminta seluruh Kepala OPD segera menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.(Yan-CS).





























