TANGGAMUS– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Semaka mengamankan seorang pria berinisial WH, (37), terduga pelaku tindak pidana pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban M, (58), mendatangi Polsek Semaka untuk meminta perlindungan.
Menurut laporan, rumah korban didatangi lima orang pria yang diduga meminta sejumlah uang sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga,S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, Jumat (3/7/2026).
“Di lokasi kami mengamankan WH bersama seorang pria berinisial S. Saat hendak diamankan, S melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Khairul, Jumat (3/7/2026).
Dari tangan WH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T dan dua mata kunci yang diduga dibuang melalui ventilasi kamar mandi. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernopol BE 1252 VR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WH bersama rekan-rekannya diduga telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan cara mengancam.
“Kami masih mengembangkan perkara ini. Tim juga tengah memburu pelaku lain yang melarikan diri dan mendalami kemungkinan keterlibatan WH dalam kasus pencurian lain,” kata Khairul.
Saat ini WH dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. WH disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.(Humas)





























