LAMPUNG TENGAH– Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kini fokus memburu otak jaringan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi di Tol Trans Sumatera. Bandar yang diburu berinisial AS dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang/DPO.
Hal itu disampaikan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).
“Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama sekaligus pemesan paket narkotika tersebut, yaitu saudara AS,” kata Kompol Heru didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H.dan Kasi Humas AKP Yakub Samsudin.
Menurut Heru, penetapan AS sebagai DPO merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang kurir di lokasi berbeda. Salah satunya di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.
Dari para kurir tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu yang diduga akan diserahkan kepada AS.
“Saat ini AS telah resmi diterbitkan dalam DPO. Proses pengejaran secara intensif masih terus dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah,” tegas Heru.
Polres juga menyebarkan identitas AS ke seluruh jajaran untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.
Para kurir dijerat pasal berlapis. Sementara AS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas 5 gram. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan narkoba sampai ke aktor utamanya,” pungkas Heru.(Red)




























