JAKARTA – Pengadaan puluhan ribu gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas senilai sekitar Rp92,5 miliar dalam dua tahun terakhir menjadi sorotan Komisi XIII DPR.
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan. Ia bahkan mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK untuk melakukan audit.
Agus menjelaskan pengadaan gembok dilakukan melalui mekanisme e-Catalog yang merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
“Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah,” ujar Agus kepada Hallonews.id, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, penggunaan e-Catalog bertujuan agar proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menyoroti nilai pengadaan gembok di Ditjenpas yang mencapai Rp92,5 miliar selama 2024-2026. Komisi meminta penjelasan rinci terkait kebutuhan, spesifikasi, dan distribusi barang tersebut ke seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenimipas belum merinci jumlah pasti gembok yang diadakan dan sebaran distribusinya.
Agus memastikan pihaknya siap memberikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan BPK jika audit dilakukan.(*)





























