WAY KANAN– Publik mempertanyakan kejelasan proses hukum terkait penindakan terhadap seorang pengendara mobil Nopol BE 1338 ASS yang diduga membawa narkotika jenis sabu di depan Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pengendara tersebut diduga melakukan transaksi dengan jaringan yang sebelumnya telah ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Dalam pesan yang viral di media sosial, disebut barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram sabu.
Hingga minggu (5/7/2026) belum ada rilis resmi dari Polres Way Kanan maupun Polda Lampung terkait identitas pengendara yang diduga kuat oknum Anggota Polri berdinas di Lampung Utara, kronologi penangkapan, dan status hukum perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, masyarakat berharap aparat kepolisian segera memberikan keterangan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Publik berhak tahu perkembangan kasus ini. Kami meminta Polres Way Kanan dan Polda Lampung segera merilis secara resmi agar tidak ada prasangka,” ujar salah seorang warga.(Red)





























