LAMPUNG UTARA – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan. Dua orang tersangka berhasil diamankan, Jumat (3/7/2026).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., http://M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pertengahan Juni 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya terjadi perselisihan usai kegiatan doa bersama menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo.
Situasi kemudian memanas menjadi aksi kekerasan. Korban mengalami luka pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Para pelaku juga diduga mengancam korban dan melempari rumah korban dengan batu hingga meresahkan warga.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan,” kata IPTU Herawati.
Dua tersangka yang diamankan berinisial S, 40, dan AK, 25, keduanya warga Kecamatan Sungkai Selatan.
Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 lembar visum et repertum dan 2 bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Sungkai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku pidana demi menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati.(*)





























