TANGGAMUS– Aksi anarkis seorang pria di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, berakhir di tangan polisi. FA, (52), warga Pekon Padang Ratu, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus, Minggu malam (21/6/2026).
Pelaku diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik dan merusak sepeda motor milik warga.
Menurut polisi, peristiwa bermula saat FA menabrakkan sepeda motornya ke arah sekelompok warga yang sedang berkumpul di Pekon Kunyayan.
Tak berhenti di situ, ia mengeluarkan badik dari pinggang dan menghunuskannya ke arah korban serta warga lain yang ada di lokasi. Beruntung, warga berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka.
Setelah beraksi, FA melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Ia sempat dikepung masyarakat. Saat hendak diamankan, pelaku kembali melawan dengan mengarahkan badik ke petugas dan warga.
“Berkat kesigapan anggota di lapangan dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa ada korban jiwa,” kata Kapolsek Wonosobo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan: 1 bilah senjata tajam jenis badik,1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor,Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
Kini FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan pengancaman, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Tanggamus menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
#polrestanggamus #polsekwonosobo #premanisme #viral





























