Lampung Utara,– Proses pengajuan Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB, dan Cuti Menjelang Bebas/CMB warga binaan di Lapas Kelas IIA Kotabumi kini tidak perlu menunggu lama lagi.
Lapas Kotabumi bersama Balai Pemasyarakatan/Bapas Kotabumi resmi memperkuat sinergi melalui rencana penempatan Pos Bapas di dalam lingkungan Lapas.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus bersama Kabapas Kotabumi Afan Sulistiono, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kotabumi, serta dua Pembimbing Kemasyarakatan/PK Bapas Kotabumi.
Dalam rapat dibahas mekanisme penempatan dan penugasan PK Bapas di Lapas dan Rutan Kotabumi. Tujuannya agar layanan Penelitian Kemasyarakatan/Litmas, pendampingan, pembinaan, hingga layanan integrasi berjalan lebih optimal dan sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Dengan adanya Pos Bapas di Lapas Kotabumi, koordinasi antar petugas menjadi lebih mudah. Alur administrasi dan pendampingan bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat integrasi pun dipastikan lebih cepat, tepat, dan profesional.
“Pola koordinasi, pembagian tugas, dan mekanisme kerja Pos Bapas kami matangkan agar pelayanan hak integrasi warga binaan bisa berjalan lebih efektif,” jelas Tomi Elyus.
Kalapas menegaskan, penguatan sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan/UPT adalah kunci meningkatkan kualitas layanan publik.
“Lapas Kotabumi, Bapas Kotabumi, dan Rutan Kotabumi berkomitmen menghadirkan layanan integrasi yang semakin prima. Ini untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial, serta memudahkan warga binaan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tegas Tomi Elyus.
Dengan hadirnya Pos Bapas, warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif tidak perlu lagi menunggu proses bolak-balik ke kantor Bapas. Seluruh tahapan dapat diproses langsung di Lapas.
#kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatanlampung #lakobumterusberbenah





























