Lampung Utara– Rencana pengembangan RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi mendapat kucuran dana besar dari pemerintah pusat. Total bantuan mencapai Rp91 miliar, terdiri dari pengadaan alat kesehatan senilai Rp42 miliar dan pembangunan fisik sebesar Rp49 miliar.
Meski diapresiasi, besarnya nilai anggaran itu dinilai harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak melenceng dari prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi/UMKO, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., menegaskan setiap rupiah dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan.
“Anggaran Rp91 miliar ini adalah uang rakyat. Tujuan utamanya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menjadi objek pembagian keuntungan oleh oknum yang memanfaatkan proyek pemerintah. Kepentingan publik harus di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Dr. Suwardi saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Ia mengingatkan, potensi penyimpangan tidak hanya terjadi saat pelaksanaan fisik. Risiko justru bisa muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan pemenang pengadaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Dr. Suwardi meminta seluruh tahapan pengadaan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan good governance: transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan bebas konflik kepentingan.
“Jangan sampai proyek ini menjadi bancakan bersama, baik oleh oknum eksekutif, legislatif, maupun pihak ketiga. Pengawasan harus dimulai sejak awal, bukan setelah muncul persoalan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, RSUD Ryacudu memiliki catatan hukum yang tidak bisa diabaikan. Beberapa tahun terakhir rumah sakit ini pernah terseret perkara pidana terkait pengelolaannya.
“Sejarah hukum harus jadi cermin. Ada pepatah, keledai saja tidak jatuh dua kali di lubang yang sama. Pejabat yang diberi amanah seharusnya mampu belajar dari kesalahan masa lalu,” katanya.
Dr. Suwardi menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari gedung baru atau alat canggih yang datang.
“Rumah sakit megah tidak ada artinya jika pembangunannya diwarnai korupsi. Pembangunan yang bersih akan memberi manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mendorong seluruh proses pengadaan dilakukan terbuka dan terdokumentasi. Peran pengawasan harus diperkuat, mulai dari APIP, BPK, BPKP, aparat penegak hukum, media, ormas, hingga masyarakat.
“Pengawasan bukan untuk menghambat, tapi memastikan pembangunan sesuai hukum. Semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pejabat pengambil keputusan agar menghindari kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan intervensi politik.
“Jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di hadapan hukum. Jangan pertaruhkan integritas demi keuntungan sesaat,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Dr. Suwardi berharap bantuan Kemenkes menjadi awal transformasi RSUD Ryacudu menjadi rumah sakit rujukan regional yang profesional, modern, dan berintegritas.
“Keberhasilan proyek ini nanti bukan diukur dari fisiknya, tapi dari satu pertanyaan: apakah seluruh prosesnya jujur, transparan, dan sesuai hukum? Jika ya, maka masyarakat Lampung Utara yang paling diuntungkan,” pungkasnya.(Red)





























