PATI – JATENG, Puluhan santriwati di Kabupaten Pati diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Kasus ini pun tengah ditangani di Polresta Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan pemerkosaan yang menimpa santriwati itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026. Perkara ini pun telah dilaporkan kepada Polresta Pati.
“Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” kata Ali ditemui awak media selepas mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/4/2026).
Dia mengatakan korban yang melaporkan kepada kepolisian ada 8 orang. Namun, pihaknya memperkirakan ada 30-50 santriwati yang diduga dicabuli oleh oknum pengasuh ponpes. Ali menyebut, korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” terang dia.
Ali melanjutkan, modus oknum kiai itu adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya. Namun dari situ, justru pelaku berbuat mesum kepada para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.
“Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan,” terang Ali.
Ali menceritakan keterangan dari korban yang ia dampingi. Menurutnya korban diminta menemani pelaku tidur saat malam hari. Korban menolak dan diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam, ini ada ancaman, ancaman kalau tidak mau saya ganti, saya keluarkan,” jelas dia menirukan perkataan korban.
Menurutnya korban tidak berani menolak karena diancam pengasuh ponpes. Ali menjelaskan mayoritas santri di ponpes itu berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.
“Toh korban tidak berani, karena korban ini dari orang tidak punya, yatim piatu, sudah dipercaya orang tua untuk mengasuh kepada yayasan tersebut agar bisa sekolah gratis,” jelas Ali.
“Intinya orang tua itu biar sekolah gratis. Makanya dermawan banyak bantu karena di sana banyak anak yatim piatu, banyak yang membantu ke sana,” lanjut dia.
Ali bilang aksi bejat oknum pengasuh ponpes ini dilakukan terhadap korban lain, yakni dalam kurun waktu 2024 sampai 2026 ini. Kasus ini pun akhirnya terkuak setelah korban berani untuk melaporkan kepada keluarga dan kepolisian.
Lebih lanjut, aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah bedeng kompleks pondok. Selain itu di kamarnya yang bersebelahan dengan kamar istrinya.
“Itu ada dua tempat, pertama itu ketika ada bangun ponpes ada bedeng atau mes untuk tempat barang kantor karyawan. Yang kedua itu di kamar bersebelahan dengan kamar istrinya,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, menurutnya ada korban yang sampai hamil. Akan tetapi korban yang hamil dinikahkan dengan santri binaan pengasuh pondok pesantren.
“Menurut keterangan saya dapat, oknum tersebut ada yang sampai hamil, tapi disuruh nikah dengan santri binaan lainnya,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Ali berharap kepada kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengasuh pondok pesantren itu. Ia khawatir jika pelaku masih bebas akan mengancam santriwati lainnya. Bahkan korban bisa saja bertambah.
“Ini menjadi problem yang besar karena seorang ponpes dan yayasan di Pati sudah ada temuan, sudah ada barang bukti. Saya yakin bukti itu sesuai dengan pasal sudah cukup,” jelas dia.
Saya takutnya kalau pun tidak segera ditetapkan tersangka, pertama takutnya menghilangkan barang bukti, kedua memengaruhi saksi, dan yang ketiga dia oknum tersebut akan melaporkan kembali karena ponpes itu banyak. Takutnya mereka di bawah umur melakukan itu kembali,” Ali melanjutkan.
Terpisah saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di wilayahnya. Perkara itu menurutnya sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati. Mujahid meminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut lagi.
Iya benar memang TKP di wilayah Tlogowungu, untuk kasus ini sudah penanganan di Sat Reskrim Polresta Pati,” kata Mujahid saat dikonfirmasi wartawan.(AS / Det/Net)




























