GERBANGSUMATERA88.CO.ID – Dua orang warga Lampung Utara berinisial F dan D mengeluhkan utang senilai Rp 32 juta yang hingga kini belum dilunasi oleh oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara berinisial S.L.
Utang tersebut menurut pengakuan korban telah berlangsung sejak tahun 2021 dan hingga Senin 30 Agustus 2026 belum ada pelunasan.
Hal itu disampaikan F dan D kepada media ini di Kotabumi, Senin 30 Agustus 2026.
Menurut keterangan F, awal mula peminjaman uang terjadi pada tahun 2022 dengan alasan kebutuhan pribadi. Selama kurun waktu 4 tahun, pihak S.L disebut selalu berjanji akan mengembalikan namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak kunjung ditepati.
“Dari 2021 sampai sekarang 2026 sudah 5 tahun. Setiap ditagih jawabannya janji terus. Paling terakhir katanya mau dibayar akhir Agustus ini, tapi sampai tanggal 30 Agustus belum ada juga,” ujar F.
Total uang yang dipinjamkan F dan D kepada S.L disebut mencapai Rp 32 juta. Keduanya mengaku sudah melakukan penagihan secara kekeluargaan berulang kali.
Karena tidak ada itikad baik dan kejelasan, F dan D mengaku mulai mempertimbangkan agar hak mereka dapat dikembalikan.
“Kami sudah capek dikecewakan dengan janji. Kalau memang tidak ada niat bayar, kami akan laporkan secara resmi,” tegas D.
Gerbangsumatera88.co.id telah berupaya menghubungi oknum Kepala Dinas Perikanan Lampung Utara S.L untuk dimintai konfirmasi dan hak jawab terkait tuduhan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Pihak Dinas Perikanan Lampung Utara juga belum dapat dihubungi untuk memberikan pernyataan resmi.
Gerbangsumatera88.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak S.L dan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara.
Reporter: Tim Redaksi





























