GERBANGSUMATERA88.CO.ID- Klarifikasi Kepala Sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning, Nurhapizah, terkait insiden penertiban siswa pada 27 Agustus 2026 memicu perhatian publik.
Selain menyoroti metode penertiban, publik juga mempertanyakan latar belakang penunjukan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial R yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala sekolah.
Hal tersebut mengemuka setelah sejumlah wali murid dan aktivis pendidikan menyampaikan keberatan atas insiden pengguntingan pakaian siswa saat razia kedisiplinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Waka Kesiswaan berinisial R disebut-sebut merupakan adik ipar dari Kepala Sekolah Nurhapizah.
R diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – PPPK dan saat ini menjabat sebagai Waka Kesiswaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait proses rekrutmen dan penempatan R pada jabatan struktural tersebut.
Seorang aktivis pendidikan lokal menilai, pengisian jabatan di sekolah negeri seharusnya mengedepankan prinsip kompetensi, pengalaman, dan transparansi.
“Pengutamaan hubungan keluarga dalam penempatan jabatan publik tanpa melalui mekanisme yang transparan dapat menimbulkan dugaan penyimpangan. Seharusnya ada seleksi yang objektif,” ujarnya.
Dalam klarifikasinya melalui media lain, Kepala Sekolah Nurhapizah menjelaskan bahwa razia kedisiplinan dilakukan dalam rangka penegakan tata tertib sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, KS Nurhapizah belum memberikan keterangan resmi kepada http://Gerbangsumatera88.co.id terkait dugaan hubungan kekeluargaan dan mekanisme pengangkatan Waka Kesiswaan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Waka Kesiswaan R, namun belum mendapatkan jawaban.
Pihak sekolah sebelumnya menyatakan terbuka untuk dilakukan evaluasi internal terkait pelaksanaan razia.
Sejumlah wali murid mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Komisi Aparatur Sipil Negara – KASN untuk melakukan audit terhadap tata kelola kepegawaian dan struktur organisasi di SMAN 1 Bukit Kemuning.
“Kami minta ada pemeriksaan. Jangan sampai sekolah negeri dikelola seperti milik pribadi. Transparansi harus ditegakkan,” kata perwakilan wali murid.
Masyarakat juga meminta agar proses investigasi dilakukan oleh tim independen agar hasilnya objektif, serta adanya perbaikan prosedur penertiban agar tidak menimbulkan trauma pada siswa.
Praktik nepotisme dalam pengisian jabatan ASN/PPPK diatur dalam peraturan kepegawaian. Jika terbukti melanggar, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait insiden penertiban, hukum dan kode etik guru mewajibkan setiap tindakan disiplin dilakukan secara mendidik, tidak merendahkan martabat, dan tidak merusak milik peserta didik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan wali murid, dan aktivis pendidikan. Penggunaan istilah “diduga” dan “mengindikasikan” mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Gerbangsumatera88.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning, Waka Kesiswaan R, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan pihak terkait lainnya.
Reporter: Tim Redaksi





























