GERBANGSUMATERA88.CO.ID – Tindakan penertiban kedisiplinan yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Bukit Kemuning, Lampung Utara, berinisial R, pada Kamis 27 Agustus 2026 menjadi sorotan siswa dan wali murid.
Beberapa siswa mengaku keberatan dengan cara penertiban yang dilakukan, di antaranya berupa penyitaan atribut dan pengguntingan sebagian pakaian siswa saat razia berlangsung.
Hal tersebut disampaikan sejumlah siswa dan wali murid kepada media ini, Jumat 28 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan siswa yang identitasnya dirahasiakan, razia tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
“Biasanya kalau mau ada razia, misalnya razia rambut, dari hari Senin sudah diumumkan. Ini benar-benar tanpa pemberitahuan,” ujar salah seorang siswa.
Siswa tersebut mengaku pakaiannya digunting oleh oknum Waka Kesiswaan hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, sejumlah atribut siswa juga disita tanpa penjelasan mekanisme pengembalian.
Para awak media telah berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak sekolah.
Seorang guru Bimbingan Konseling yang bertugas di lokasi, Ibu S, mengaku tidak mengetahui sebelumnya akan ada razia pakaian.
“Saya kira mau razia tas atau barang bawaan siswa. Saya sama sekali tidak tahu kalau mau ada razia pakaian,” ungkapnya.
Sementara itu, guru BK lain yang bertugas pada hari kejadian mengaku tidak masuk kerja sehingga tidak mengetahui agenda tersebut.
Pihak BK SMAN 1 Bukit Kemuning menjelaskan, secara umum penertiban tata tertib memang menjadi kewenangan sekolah. Namun, jika ada tindakan pengguntingan, idealnya hanya pada bagian jahitan agar pakaian masih dapat diperbaiki dan digunakan kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Bukit Kemuning dan Waka Kesiswaan berinisial R belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan hak jawab.
Menanggapi kejadian ini, sejumlah wali murid mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Lampung Utara untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur razia kedisiplinan.
Mereka meminta agar penertiban dilakukan secara mendidik, tidak merusak barang milik siswa, dan tetap memperhatikan hak-hak peserta didik.
Publik juga meminta agar dilakukan investigasi internal, pemberian sanksi jika terbukti melanggar kode etik, serta adanya restitusi dan permintaan maaf kepada siswa yang terdampak.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan kesaksian siswa, wali murid, dan pernyataan sebagian staf BK SMAN 1 Bukit Kemuning.
Penggunaan istilah “diduga” dan “oknum” mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Gerbangsumatera88.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala SMAN 1 Bukit Kemuning dan pihak terkait lainnya.
Reporter: Tim Redaksi




























