WAY KANAN – Polemik penggunaan aplikasi WhatsApp oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk menghubungi kepala sekolah, kepala puskesmas, dan pejabat OPD kian memanas.
Penjelasan Kejari yang menyebut pesan tersebut sebagai “koordinasi awal” dinilai belum menjawab inti persoalan: kepastian hukum dan legalitas mekanisme yang digunakan.
Ketua LSM GEPAK Provinsi Lampung, *Wahyudi*, menegaskan yang dipersoalkan bukan media WhatsApp-nya, melainkan substansi pesan yang berpotensi menyerupai pemanggilan hukum tanpa administrasi resmi.
“Publik tidak mempersoalkan teknologinya. Yang kami tanyakan: apakah seseorang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dalam suatu perkara tanpa surat resmi? Kalau iya, ini bukan lagi koordinasi, tapi sudah menyangkut kepastian hukum,” tegas Wahyudi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Wahyudi, dalam hukum ada perbedaan jelas antara koordinasi administratif dan pemanggilan dalam proses penegakan hukum.
Koordinasi bersifat sukarela dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Sementara pemanggilan adalah tindakan hukum yang wajib sesuai prosedur undang-undang.
“Jangan sampai istilah ‘koordinasi’ dijadikan tameng administratif. Padahal substansinya meminta orang hadir memberi keterangan. Yang dinilai bukan namanya, tapi akibat hukumnya. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh permainan istilah,” ujarnya.
Ia merujuk ketentuan KUHAP yang mengatur pemanggilan harus dilakukan melalui surat panggilan sah, memuat alasan jelas, dan memberi tenggang waktu layak. Prinsip itu bagian dari _due process of law_ yang wajib dihormati aparat penegak hukum.
“SOP internal tidak boleh mengesampingkan undang-undang. SOP itu alat pelaksana, bukan pengganti hukum. Tidak boleh ada prosedur internal yang justru mengurangi hak warga negara,” katanya.
GEPAK menegaskan penggunaan WhatsApp tidak dilarang. Namun jika isi pesannya pada hakikatnya permintaan hadir terkait laporan pengaduan, maka mekanisme formal wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan persepsi intimidatif.
“Ketika pesan datang dari institusi penegak hukum, masyarakat pasti merasa tertekan dan menganggapnya wajib. Negara wajib memberi kepastian: ini koordinasi atau tindakan hukum,” lanjut Wahyudi.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut perlindungan hak warga negara, akuntabilitas aparat, transparansi kelembagaan, dan kepercayaan publik.
Karena itu GEPAK meminta *Komisi Kejaksaan RI, Bidang Pengawasan, dan PAM SDO/Satgas 53 Kejaksaan Agung* melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami tidak menyimpulkan ada pelanggaran. Tapi jika benar ada permintaan hadir yang substansinya pemanggilan tanpa administrasi sah, maka itu patut dievaluasi sebagai dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas dan kepastian hukum,” ujar Wahyudi.
Di akhir, ia menegaskan kritik GEPAK bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan bentuk pengawasan agar prosesnya sesuai konstitusi.
“Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal berani menindak, tapi juga berani taat prosedur. Semakin besar kewenangan, semakin besar kewajiban menjaga profesionalitas. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena prosedur dianggap formalitas,” pungkasnya.(Red)





























