Nasional – Tindakan oknum Kepala Desa Ranah Alai berinisial AS bersama rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Wartawan Ady Lubis, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Jambi, menuai kecaman keras. Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko Kelas I B.
Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, menyebut kejadian tersebut telah mencoreng tempat sakral peradilan dan menyakiti perasaan insan Pers seluruh Indonesia. Para pelaku layak di tuntut dengan pasal berlapis.
“Pengadilan adalah tempat yang mulia dan sakral. Oleh sebab itu melakukan pengeroyokan, atau kekerasan di lingkungan pengadilan sangat tidak pantas, karena selain melanggar hukum perlakuan oknum kades dan terduga lainnya sangat merusak martabat peradilan dan menyakiti hati para insan Pers” ujar Fran Klin dalam tanggapannya, Selasa (7/07).
Lebih lanjut, Fran menegaskan korban merupakan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Karena itu, DPP KWIP mendesak Polres Kabupaten Merangin untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan perkara ini tidak terulang lagi.
“Kami meminta kepada polisi untuk segera memproses hukum para pelaku, jebloskan mereka ke penjara. Tidak ada kata damai. Tentunya langkah itu agar menjadi tolak ukur para preman untuk tidak mengusik atau mengganggu aktifitas mulia wartawan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, sebelum kejadian pengeroyokan, Ady Lubis sedang melaksanakan peliputan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Bangko.
Belum diketahui secara pasti pemicu pengeroyokan tersebut. Namun diduga para pelaku merasa resah atas liputan yang dilakukan wartawan di persidangan keluarga para pelaku.
Informasi lain menyebutkan para pelaku kesal karena sidang keluarganya ditunda, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada korban yang sedang meliput.
Usai mengalami penganiayaan yang disaksikan sejumlah warga, Ady Lubis kemudian melakukan visum dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Korban pengeroyokan terindikasi, mengalami cidera pada bagian kepala dan dan tubuh, selain itu beberapa peralatan kerja yang juga ikut hilang dan pakaiannya yang sobek.
Dengan nomor laporan polisi sebagai berikut.
STPL /B/124/VII/26/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI
DPP KWIP menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Fran berharap aparat penegak hukum bersikap profesional agar kebebasan pers dan marwah lembaga peradilan tetap terjaga.(Kwip)





























