LAMPUNG UTARA – Klaim bahwa sistem E-katalog menjamin transparansi pengadaan barang kembali diuji. Lembaga Pendidikan Pemantau dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Cabang Lampung Utara, kini sedang menyoroti indikasi kuat adanya pengondisian (setting) tender dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan belanja rutin Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Setdakab Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
“Yang lebih mencurigakan, temuan LP3K-RI Mintaria Gunadi mengungkapkan kejanggalan fatal, anggaran untuk paket tersebut ternyata belum tersedia secara penuh, namun proses pengadaan tetap dipaksakan berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal merah adanya premisiasi atau bagi-bagi keuntungan bagi oknum yang terlibat dalam rantai pasok proyek negara ini.
Berdasarkan himpunan media dari sumber internal yang kredibel, paket pengadaan umum yang seharusnya terbuka untuk kompetisi luas justru dimonopoli oleh satu toko tertentu yang berlokasi di Madesu,”ungkapnya.
“Prosesnya bermula dari BP2KA (Badan Pengelola Keuangan dan Aset), lalu diteruskan ke Barjas.
Yang mengerjakannya juga melalui mekanisme pengadaan umum, tapi pelakunya tunggal, toko di Madesu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (24/6/2026).
Pola ini sangat klasik dalam modus korupsi pengadaan: membuat spesifikasi atau mengarahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar hanya menunjuk vendor tertentu, meskipun kedoknya menggunakan platform digital E-katalog. Adanya keterlibatan oknum internal Barjas dalam pengaturan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem telah dibajak untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, Kepala Bagian Barjas Setdakab Lampung Utara, Candra, memberikan respons yang dinilai defensif dan melempar tanggung jawab. Ia berdalih bahwa semua proses sudah sesuai aturan karena melalui E-katalog.
“Nggak juga (janggal). Itu kan lewat E-katalog. Di katalog siapa saja bisa ditunjuk. Tanya aja PPK-nya masing-masing, karena kami cuma memproses,” ujar Candra singkat.
Ia menambahkan bahwa PPK dan PP (Pejabat Pengadaan) berhak menentukan toko mana yang akan ditunjuk, selama berada di etalase katalog dan harganya minimal sama atau lebih murah. “Karena di E-katalog itu sudah diverifikasi oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tambahnya, seolah-olah verifikasi LKPP adalah jaminan mutlak bebas dari manipulasi manusia.
Lanjut Gunadi Argumen Candra mengandung cacat logika yang berbahaya. E-katalog hanyalah alat, bukan jaminan integritas. Fakta bahwa sebuah toko kecil di Madesu mampu memenangkan paket pengadaan rutin pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan besar: Apakah kapasitas tokonya memadai? Apakah distribusinya merata? Ataukah ini murni hasil “rekayasa hubungan”?
Selain itu, dalih “kami cuma proses” adalah bentuk pelepasan tanggung jawab moral dan hukum. Sebagai kepala bagian, Candra memiliki kewajiban pengawasan (supervisi) untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur, terutama ketika ditemukan anomali seperti anggaran yang belum tuntas namun pengadaan sudah berjalan. Jika ada premisasi, maka “proses” yang ia banggakan itu adalah bagian dari mesin pencuci uang haram.
LP3K-RI mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Kepolisan Resort Polres LU dan Kejaksaan Negeri setempat untuk tidak tertipu oleh jargon digitalisasi. Usut tuntas:
1. Siapa PPK yang menunjuk toko di Madesu?
2. Apa dasar hukum pengeluaran anggaran yang belum tersedia?
3. Adakah aliran dana premiasi dari vendor ke oknum internal Barjas/BP2KA?
LP3K-RI Lampung Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah preventif dalam permasalahan ini, sebelum uang negara atau uang daerah di banca oleh oknum-oknum yang tidak dapat bertanggungjawab.
Rakyat Lampung Utara berhak tahu: apakah E-katalog digunakan untuk efisiensi negara, atau justru menjadi kedok canggih bagi mafia pengadaan untuk merampok APBD dengan tangan bersih?.(Red)





























