Lampung Utara,-Seorang warga bernama SR (45) dari Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial. SR melaporkan bahwa beberapa akun Facebook, termasuk Qoriah Reval, Qoriah Berbi, dan Bunga Latulip, melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan dirinya.
SR merasa sangat dirugikan dan berencana untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. “Nama baik, harga diri, dan martabat saya sudah tercemar di hadapan publik. Saya merasa sangat dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” ujar SR.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyinggung peristiwa di Danau Ranau beberapa minggu lalu. SR berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar.(Dek)





























