MERANGIN— Kepuasan publik atas penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Rayo, Dusun Bangko, berubah menjadi kecurigaan mendalam. Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Merangin, Senin (7/9/2026), menuntut penjelasan tegas terkait nasib dua unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan kepolisian, namun kini dikabarkan telah dilepaskan kembali tanpa transparansi prosedur yang jelas.
Aksi yang dimulai dari halaman Kantor Kominfo Kabupaten Merangin ini membawa satu pesan kunci: penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Massa mendesak Polres Merangin membuka tabir tentang apa yang sebenarnya terjadi pada dua unit excavator tersebut. Apakah alat berat itu masih berstatus barang bukti, atau telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui jalur “belakang”?
Sebelumnya, langkah tegas Kapolsek Bangko dalam menindak aktivitas PETI sempat diapresiasi oleh insan pers. Dalam laporan awal, pihak kepolisian menyatakan berhasil menemukan dan mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal. Namun, euforia itu pudar ketika keberadaan alat berat tersebut menjadi kabur.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa kedua alat berat tersebut telah dilepaskan atau dikembalikan. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari SWM: Atas dasar apa alat berat yang menjadi instrumen tindak pidana dilepaskan? Siapa yang memberikan perintah pelepasan? Dan apakah proses tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
“Kami tidak menolak jika ada proses hukum yang benar. Tapi kami menolak ketidaktransparanan. Jika alat berat itu dilepas, tunjukkan surat perintahnya. Tunjukkan alasan hukumnya. Jangan biarkan publik menduga-duga bahwa ada perlindungan terhadap pelaku,” tegas Aat Sudrajat, SH, salah satu orator utama dalam aksi tersebut.
Ketegangan memuncak ketika massa tiba di Mapolres Merangin. Despite surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan sejak Jumat sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, tidak hadir menemui wartawan. Alasan bahwa Kapolres sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Merangin dinilai sebagai dalih yang lemah dan tidak menghormati aspirasi publik.
“Kami datang untuk meminta penjelasan dari pimpinan tertinggi di Polres ini. Jika tangan Anda bersih dan prosesnya benar, mengapa takut berhadapan dengan pers? Ketidakhadiran Bapak Kapolres justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar Ady Lubis
Massa menolak melakukan audiensi hanya dengan perwakilan pejabat seperti Kasat Reskrim, Kabag Ops. Mereka menilai, persoalan pelepasan barang bukti strategis seperti excavator memerlukan tanggung jawab politik dan hukum dari orang nomor satu di jajaran Polres.
Dalam orasinya, para jurnalis yang dipimpin oleh Aat Sudrajat, H. Sukarlan, Gondo Irawan, Ady Lubis, dan Kholil King, menyodorkan tiga tuntutan konkret:
1. Keberadaan Fisik Alat Berat: Konfirmasi lokasi terkini dua unit excavator tersebut. Apakah masih disita negara atau sudah kembali ke tangan pemilik/pelaku.
2. Dasar Hukum Pelepasan: Jika alat berat telah dilepaskan, SWM meminta salinan dokumen resmi yang menjadi dasar pelepasan tersebut. Publik berhak tahu apakah pelepasan itu karena alasan teknis, jaminan, atau putusan lain yang sah.
3. Akuntabilitas Penanganan: Klarifikasi siapa saja oknum yang terlibat dalam proses pengamanan hingga pelepasan alat berat tersebut. SWM menduga adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau rekayasa dalam penanganan barang bukti ini.
“Ini bukan soal mencari musuh, tapi soal menjaga marwah penegakan hukum. Jika PETI diberantas tapi alat beratnya bisa ‘hilang’ atau ‘kembali’ dengan mudah, lalu apa gunanya penindakan itu?” tanya Erwin Majam, menyoroti inkonsistensi tindakan kepolisian.
Setelah menunggu sekitar 30 menit dan Kapolres tetap tidak muncul, sebagian peserta aksi akhirnya masuk ke aula untuk berdialog dengan pejabat yang hadir. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai dokumen pelepasan alat berat. Jawaban-jawaban birokratis tersebut tidak memuaskan massa yang menginginkan bukti nyata.
Merasa haknya atas informasi diabaikan, SWM menyatakan akan eskalasi persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami akan membawa perkara ini ke Polda Jambi. Kami ingin ada pemeriksaan independen terhadap penanganan kasus PETI di Merangin, khususnya terkait manipulasi atau ketidakjelasan status barang bukti excavator tersebut,” tegas H. Sukarlan.
Aksi berakhir dengan pembubaran tertib, namun meninggalkan catatan buruk bagi kredibilitas Polres Merangin. Ketidakhadiran Kapolres dan ketidakmampuan memberikan penjelasan transparan mengenai nasib dua unit excavator tersebut menjadi preseden berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di daerah itu. (Ady Lubis)





























