Tanggamus– Prosedur pelayanan di Puskesmas Kota Agung kembali disorot. Kali ini terkait dugaan penerbitan surat keterangan disabilitas untuk seorang anak tanpa melalui pemeriksaan medis langsung.
Dugaan itu disampaikan Asnawati, warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung. Ia mengaku mengurus surat keterangan disabilitas untuk anaknya, Sifa Saukia, 12, atas saran pendamping Program Keluarga Harapan sebagai syarat pengajuan bantuan.
“Saya ke Puskesmas Kota Agung. Tapi saya disuruh meninggalkan nomor WhatsApp oleh salah satu tenaga kesehatan, lalu pulang. Saya diminta kirim foto anak lewat WhatsApp. Tidak lama suratnya sudah selesai. Anak saya tidak pernah diperiksa dokter atau nakes,” ujar Asnawati.
Pernyataan Asnawati dibenarkan suaminya, Supendi. “Anak kami belum pernah dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Tidak ada dokter atau nakes yang datang ke rumah. Tapi surat keterangan disabilitas sudah terbit,” katanya.
Jika pengakuan keluarga tersebut benar, prosedur penerbitan dokumen medis itu dinilai janggal. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia Tahun 2012 menegaskan dokter hanya boleh memberikan surat keterangan atau pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Artinya, surat keterangan medis harus berdasar hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Komisi IV Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, serta organisasi profesi kedokteran untuk memastikan kesesuaian prosedur dan etik pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Kota Agung belum memberikan tanggapan resmi. Media masih berupaya mengonfirmasi dan memberi ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Irawan)





























