Lampung Utara– Tim gabungan Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Kotabumi Utara. Dua terduga pelaku ditangkap kurang dari 7 jam setelah penemuan korban.
Korban berinisial SE, 56, warga Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang curiga karena SE tidak bisa dihubungi selama beberapa hari. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, dua pria berinisial SAS, 29, dan R, 28, diamankan di Kecamatan Sungkai Selatan pada Minggu, 12 Juli 2026.
“Tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya kini menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., Minggu (12/7/2026).
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur. Keduanya sempat dirawat di RSUD Ryacudu Kotabumi sebelum dibawa ke Polres Lampung Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit ponsel, sebilah golok yang diduga dipakai saat beraksi, dan beberapa barang bukti lain.
AKP Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu terduga, petugas juga menemukan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif sabu.
“Selain barang bukti hasil kejahatan, ada temuan narkotika saat penangkapan. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, motif pelaku diduga faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk membayar utang, judi daring, dan membeli narkotika. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta lengkap.
Atas perbuatannya, SAS dan R dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Berkas perkara masih dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.(Red)





























