Tanggamus — Lagi-lagi warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas Kota Agung.
Kali ini dialami oleh Sifa Saukia, 12 tahun, putri dari pasangan Supendi dan Asnawati, warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
Sebelumnya, pemberitaan serupa juga ramai di sejumlah media online. Kasus itu menyoroti seorang lansia penderita stroke menahun dan seorang balita penderita kelainan jantung bawaan serta infeksi paru-paru di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.
Sejumlah pihak menilai, kondisi yang dialami Sifa dan dua warga Kelurahan Baros yang diduga luput dari pelayanan kesehatan Puskesmas Kota Agung, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, pada Tahun Anggaran 2025, Puskesmas Kota Agung disinyalir mengalokasikan dana transport mencapai ratusan juta rupiah. Namun ironisnya, masih ada warga yang belum tersentuh pelayanan kesehatan secara optimal.
Besarnya angka belanja tersebut memunculkan pertanyaan publik. Apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat?
Seharusnya, anggaran transport petugas untuk perjalanan dinas luar gedung digunakan untuk menunjang pelayanan lapangan, seperti posyandu, kunjungan rumah, surveilans, imunisasi, hingga pencegahan penyakit di wilayah kerja.
Sejumlah sumber menyebut, anggaran perjalanan dinas atau transport petugas berpotensi menjadi “ladang basah” bagi oknum untuk melakukan penyimpangan anggaran.
Masyarakat berharap rincian penggunaan anggaran transport yang mencapai ratusan juta rupiah itu dibuka secara detail.
“Kalau tidak dibuka secara rinci, masyarakat tidak akan tahu. Transport itu untuk kegiatan apa? Apakah benar-benar untuk pelayanan, atau hanya sekedar formalitas laporan pertanggungjawaban,” ungkap salah satu sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Kota Agung belum memberikan keterangan detail terkait indikasi mark up realisasi dana transport tersebut.
Publik mendesak agar pengelolaan anggaran BOK dan BLUD dilakukan secara transparan. Hal ini penting agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan uang pemerintah yang bersumber dari APBD maupun pendapatan layanan.
Jika pos anggaran sebesar ini tidak dibuka secara rinci, dikhawatirkan belanja tersebut hanya menjadi “angka” dalam dokumen pertanggungjawaban saja.
Masyarakat juga berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait realisasi anggaran transport yang diduga mark up.
Indikasi mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara harus mendapat atensi dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar realisasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat dapat terserap maksimal.(Iwan)





























