TULANG BAWANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial FAD, (24), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Senin, 6 Juli 2026.
FAD merupakan warga Tiyuh Mercu Buana, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diamankan petugas saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan, saat pengejaran terduga pelaku terlihat membuang sebuah botol minuman merek MyZone ke pinggir jalan.
“Petugas menemukan botol tersebut. Setelah diperiksa, di balik label botol terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar Iptu Jhoni, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.
Selain diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti bersama FAD kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Jhoni menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kami telah mengantongi identitas yang diduga pemasok, berinisial B alias P. Proses hukum akan kami maksimalkan hingga jaringan ini terputus,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Personel selalu siaga 24 jam merespons informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FAD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, FAD berstatus terduga pelaku dan masih menjalani proses penyidikan. (Red)




























