MERANGIN – Proses penanganan dugaan perusakan dan penyerobotan lahan yang dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) terus bergulir di Kabupaten Merangin.
Pada Senin (9/3/2026), pemilik lahan Nur Hasiah mendatangi Polres Merangin untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait laporan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Nur Hasiah datang tidak sendirian, Ia didampingi oleh empat orang saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa dugaan perusakan kebun miliknya yang berada di wilayah Sungai Batang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Kepada media ini, Nur Hasiah mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Merangin merupakan bagian dari proses melengkapi keterangan terkait laporan dugaan aktivitas PETI yang dilakukan di lahannya.
“Hari ini saya datang ke Polres Merangin bersama empat orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Tadi saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan empat saksi yang saya bawa juga sudah dimintai keterangan semuanya,” ujar Nur Hasiah.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan sekaligus penyerobotan lahan miliknya yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Dalam laporan tersebut, Nur Hasiah menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Suri dan Sobirin.
Nur Hasiah berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku yang diduga telah merusak lahannya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku yang telah merusak sekaligus menyerobot lahan milik kami untuk kegiatan PETI,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak Polres Merangin, setelah sebelumnya para pihak yang disebut dalam laporan juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada lahan kebun milik Nur Hasiah. (Ady Lubis)





























