Bandar Lampung,-Warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, SR (45), melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Lampung. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/LP/B/729/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.Saptu (11/10/2025).
SR menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh beberapa akun Facebook yang menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan dirinya. Ia merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.
Polda Lampung diharapkan dapat segera memproses laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi SR. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak warga negara yang dilindungi oleh hukum .(Dek)