Lampura (GerbangSumatera88.Co.id) Kanit Reskrim Polsek Abung Timur bersama tiem Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penganiayaan terhadap Bowo Dwi Prastio dan Saiin Nanda Selaku anggota Linmas. Jumat (16/5/2025).
Pelaku atas nama Wendi Saputra berhasil di ringkus di rumahnya di desa Isorejo kecamatan Bunga Mayang. Penggrebekan dan penangkapan di pimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Purwanto, SH., MH Bersama Aipda Medi Setiawan, SH., MH, Aipda Endani Naro, SH, Aipda Dedi Rian Saputra serta Bripka MB Mustofa.
Adapun penangkapan dilakukan setelah diadakannya rangkaian penyelidikan dan didapati info, bahwa pelaku penganiayaan yang terjadi pada tanggal 9 mei 2025 sekitar pukul 9.00 Wib, terhadap korban, serta surat laporan Polisi. LP/B/22/V/2025/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Mei 2025.
Selanjutnya, tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau Garpu yang bergagang dan bersarung coklat digunakan untuk mengancam korban, serta sebatang balok kayu sepanjang satu meter.
Kemudian pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.IK., MM. Sedangkan pelaku dikenakan ancaman terhadap pasal 351 KUHP.
Atas keberhasilan ke polisian tersebut, mendapat apresiasi dari masyarakat Abung Timur, khusus warga Papan Rejo, yang mana Polres Lampung Utara dengan sigap dan tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku. (Noven)





























