GERBANGSUMATERA88.CO.ID – Sengketa lahan di Desa Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang melebar. Persoalan yang awalnya sebatas perselisihan penguasaan lahan kini berujung laporan polisi dengan terlapor Makmun Serbaguna.
Laporan tersebut terkait dugaan perusakan banner, pemanenan buah sawit di lahan sengketa, dan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial.
Berdasarkan data yang dihimpun tim liputan, lahan tersebut selama ini dikelola oleh Sungadi. Pihak Sungadi mengaku telah melakukan pembayaran atas lahan tersebut sebanyak dua kali dan menjadi pihak yang menanam serta mengelola tanaman sawit.
Perselisihan disebut terjadi antara Sungadi dengan Mardi dan Muda. Menurut tim liputan, bukti dan laporan terkait sengketa lahan itu telah masuk ke Polres Tulang Bawang sejak Februari 2025.
Untuk mencegah tindakan sepihak selama proses hukum, para pihak sempat sepakat memasang spanduk peringatan di lokasi. Pemasangan disaksikan Sungadi, Muda, Mardi, kuasa hukum, dan warga.
Dalam perkembangannya, nama Makmun Serbaguna muncul dalam pusaran persoalan tersebut. Ia dituding merobek banner yang telah dipasang dan melakukan pemanenan buah sawit di atas objek lahan yang masih disengketakan.
Tak berhenti di situ, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan Makmun mengucapkan kata-kata bernada kasar kepada wartawan. Ucapan itu memicu reaksi sejumlah insan pers karena dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Pihak wartawan juga mempersoalkan adanya dugaan tindakan yang menghambat kegiatan peliputan di lokasi sengketa.
2 Laporan Resmi di Polres Tuba
Buntut dari peristiwa itu, Polres Tulang Bawang pada Senin, 7 September 2026 menerima dua laporan polisi dengan terlapor Makmun Serbaguna.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE melalui media elektronik. Laporan kedua terkait dugaan pemanenan buah sawit dan perusakan banner di lokasi lahan.
“Ke depan kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Apfryyadi.
Di Bandar Lampung, sejumlah wartawan juga melakukan koordinasi. Tim liputan menyebut sudah berkomunikasi dengan Unit Siber Polda Lampung.
Yudi, yang disebut sebagai Pengawas Unit Siber Polda Lampung, menyampaikan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari Polres Tulang Bawang.
Iqbal, Wakil Ketua DPC AWPI Bandarlampung, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.
“Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” kata Iqbal.
Herman, media PasPamPers, menyatakan pemberitaan terkait persoalan tersebut telah dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan telah melalui konfirmasi. Ia juga meminta publik tidak terpengaruh opini di media sosial.
Di tengah proses hukum, Makmun Serbaguna mengunggah video klarifikasi pada Senin, 7 September 2026. Ia menyatakan ucapan dalam video sebelumnya tidak ditujukan kepada seluruh profesi wartawan, melainkan kepada beberapa pihak tertentu. Namun ia tidak merinci siapa yang dimaksud.
Klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses laporan. Pihak pelapor tetap meminta kepolisian mengusut perkara berdasarkan bukti.
Di luar polemik hukum, status kepemilikan lahan di Desa Gunung Tapa Ilir masih belum jelas. Klaim dari Sungadi, Mardi, Muda, maupun pihak lain belum dapat diputuskan sebelum ada putusan dari lembaga berwenang.
Kini publik menunggu dua hal: penyelesaian sengketa lahan sebagai akar persoalan, dan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang telah masuk.
Reporter: Tim Gerbangsumatera88.co.id





























