MERANGIN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menyayangkan insiden kericuhan yang terjadi saat sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Merangin, Alfryandi Hakim, SH, mengatakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi karena mengganggu jalannya persidangan dan merusak aset pemerintah, termasuk pagar gedung PN Bangko.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa itu. Selain mengganggu jalannya proses persidangan, juga mengakibatkan kerusakan terhadap aset milik pemerintah,” ujar Alfryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).
Dalam kericuhan tersebut, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan seorang pegawai Kejari Merangin dilaporkan menjadi korban kekerasan. Bahkan peralatan liputan wartawan tersebut juga dirampas.
Alfryandi menegaskan, tindakan kekerasan terhadap siapa pun, khususnya insan pers dan aparatur penegak hukum yang sedang bertugas, tidak dapat dibenarkan.
Ia juga meluruskan terkait penundaan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memicu kekecewaan pengunjung sidang. Menurutnya, penundaan itu bukan karena adanya intervensi atau tekanan massa.
“Tidak ada istilah kejaksaan terintervensi oleh massa. Kami tidak takut terhadap ancaman ataupun tekanan dari pihak mana pun. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Alfryandi memastikan Kejari Merangin tetap berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum di persidangan.
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan perusakan lahan di Desa Renah Alai dijadwalkan ulang pada 27 Juli 2026. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian memperketat pengamanan agar sidang berikutnya berjalan aman dan kondusif.
“Kami berharap pengamanan pada sidang berikutnya dapat diperketat sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar tanpa gangguan,” katanya.
Sebelumnya, sidang memanas setelah JPU menunda pembacaan tuntutan. Kekecewaan keluarga dan pendukung terdakwa memicu kericuhan di PN Bangko.
Terkait dugaan adanya pihak yang memprovokasi, beredar informasi menyebut nama Kepala Desa Renah Alai. Namun, Alfryandi menyebut hal itu masih dalam proses hukum. Kades bersangkutan telah dilaporkan ke Polres Merangin.
“Seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Laporan: Ady Lubis





























