Tanggamus– Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menegaskan penerbitan surat keterangan disabilitas wajib melalui prosedur pemeriksaan fisik terhadap pasien dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Penegasan itu disampaikan salah satu pejabat Dinkes Tanggamus saat dikonfirmasi media, Senin 13 Juli 2026, menanggapi dugaan penerbitan surat keterangan disabilitas oleh Puskesmas Kota Agung untuk Sifa Saukia, warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
“Petugas medis maupun dokter hanya boleh memberikan surat keterangan medis berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sendiri dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata pejabat tersebut.
Ia menambahkan, setiap surat keterangan medis juga harus ada tembusan ke Dinas Kesehatan sebagai bentuk pengawasan. Terkait kasus Sifa Saukia, Dinkes mengaku belum dapat memberi tanggapan resmi karena masih menunggu hasil penelusuran.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan resmi. Permasalahan ini akan ditelusuri dan pihak terkait akan dipanggil. Saat ini Kabid Pelayanan sedang mengikuti rapat di luar,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Tanggamus, Patra Irawan, mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan objektif. Menurutnya, langkah itu penting agar persoalan tidak menjadi bola liar di masyarakat.
“Kami berharap ada penelusuran objektif untuk memastikan prosedur sudah dijalankan. Jangan sampai ini menimbulkan polemik,” tegas Patra.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Sifa Saukia mengaku surat keterangan disabilitas diterbitkan Puskesmas Kota Agung tanpa pemeriksaan langsung ke anak. Hingga kini Puskesmas Kota Agung belum memberikan keterangan resm.(WAN)





























