Lampung Utara – Proses pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara hampir rampung. Dari total 232 desa, sebanyak 221 desa telah menyerahkan berkas pengajuan, menyisakan 11 desa yang belum menyelesaikan pengajuan berkas penyaluran dana tersebut.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara per 5 Mei 2026 menunjukkan capaian pengajuan mencapai 99,5%. Sebelas desa yang belum mengajukan diminta segera melengkapi berkas agar tidak menghambat pencairan tahap pertama.
Kepala Dinas PMD Lampung Utara yang diwakili Kabid Pemerintahan dan Desa Emroni Kusuma, SE menyatakan, batas akhir penyerahan berkas pengajuan ADD ditetapkan pada 15 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, desa yang belum menyerahkan berkas berisiko tertunda pencairannya.
“Target kami semua desa selesai sebelum batas waktu. Berkas yang harus disiapkan meliputi RKPDes, APBDes, dan dokumen pendukung lainnya sesuai Permendesa,” ujarnya.
Pemkab Lampung Utara mendorong kecamatan untuk mendampingi desa yang mengalami kendala administrasi. Keterlambatan pengajuan umumnya disebabkan revisi dokumen perencanaan dan kelengkapan data.
Jika seluruh berkas diserahkan tepat waktu, pencairan Dana Desa tahap I 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Desa PDTT.
Sementara itu, untuk desa yang belum melakukan pengajuan Dana Desa tahap I tersisa 10 desa lagi.
“Kami hanya tempat untuk pengajuan berkas, dan untuk sudah di salurkan atau belum ke masing-masing desa itu ada di keuangan (BP2KAD).”tutupnya.(Ist)




























