Bantul Jogya,-Operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal kembali digelar jajaran Polsek Kretek di kawasan Parangtritis, Selasa (3/3/2026) malam.
Hasilnya? Sebanyak 108 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol berhasil diamankan dari sebuah outlet di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap kondusif.
Operasi dimulai pukul 22.30 WIB setelah adanya aduan masyarakat.
Petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Barang bukti yang disita antara lain:
48 botol Guinness Smooth (330 ml)
39 botol Anggur Kolesom (620 ml)
14 botol Atlas Anggur Lecy (620 ml)
1 botol Anggur Putih (620 ml)
4 botol Mansion Whisky (berbagai ukuran)
1 botol Mansion Vodka (350 ml)
1 botol McDonald Orange (180 ml)
Total: 108 botol miras diamankan ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mendata penanggung jawab outlet berinisial GBH (28), warga Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.
Iptu Rita menegaskan, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus diperketat karena konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas.
Razia ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah Bantul. ( AS )





























