Tanggamus – Diduga terlibat tindak pidana korupsi, warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berinisial BD di ringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
BD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB
Proses penangkapan dipimpin langsung Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando, bersama Tim Tabur Kejati Lampung.
Penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
BD disebut bersikap kooperatif saat diamankan. Tim Intelijen Kejati Lampung kemudian langsung membawa BD menuju Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik BD.
Sementara saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejati Lampung Miryando mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lengkap setelah pemeriksaan dilakukan.
“Nanti menunggu keterangan resmi saat press release, karena yang bersangkutan akan dimintai keterangan terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Tabur Kejati Lampung bersama BD dan kendaraan yang ikut diamankan masih dalam perjalanan menuju Kantor Kejati Lampung di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BD diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, yang saat ini tengah menjalani proses hukum. (*)





























