TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang terjadi di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Korban dari kejadian ini adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol B 6081 VNK ketika istri korban sholat di rumah adiknya pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekira jam 18.30 WIB, lalu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H mengungkapkan kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 18 Januari 2024.
Dari pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa ia bersama rekannya, ID, melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK,” ujarnya.
Kronologis kejadian pada Kamis, 03 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, mencatat bahwa istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK.(Irawan)