Ricuh Demo di DPRD Berakhir Damai, Polres Lampung Utara Selesaikan Melalui Restorative Justice
Lampung Utara – Polres Lampung Utara memfasilitasi terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) di mapolres setempat, pada Senin (18/12/23).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 13.10 WIB di Kantor DPRD Lampung Utara.
Dimana saat itu diduga saudara Faisal melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepada saudara Ridho Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi pada saat melakukan demo aksi damai di Kantor DPRD Lampung Utara, kemudian atas kejadian tersebut saudara Ridho melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesikan permasalahan secara kekeluargaan atau berdamai. Kemudian kita lakukan Restorative Justice”, kata Kapolres.
Penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan cara kedua belah pihak berdamai, tambah Kapolres.
Adapun isi kesepakatan berdamai dari kedua belah pihak antara lain. Kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan yang terjadi adalah sebuah ketidak sengajaan dan kesalah pahaman.
Saudara Faisal meminta maaf kepada saudara Ridho dan dicantumkan kedalam surat pernyataan. Saudara Ridho memaafkan dan memaklumi kesalahan dari saudara Faisal.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyatakan tidak akan menyimpan rasa dendam dikemudian hari.
Saudra Ridho menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak ingin meneruskan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lampung Utara karena semua permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah Pihak menyatakan sanggup bertangung jawab apabila dikemudian hari ada pihak lain yang keberatan dengan perdamaian ini.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perdamaian ini dilakukan atas kemauan dan keinginan kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dan tidak memberikan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada Kepolisian Polres Lampung Utara.(*)