TULANG BAWANG, Lampung – Ketegangan hukum. memanas di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Tim Kuasa Hukum dari LBH AWALINDO melayangkan peringatan keras dan siap mengeskalasi kasus yang menimpa Holil, warga Desa – Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, ke tingkat nasional.
Lembaga bantuan hukum tersebut di dalam keterangan, menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh Unit Penyidik Reskrim Dente Teladas kepada Bareskrim Polri dan PROPAM Mabes Polri.
Langkah tegas ini diungkapkan langsung oleh Samsi Eka Putra, perwakilan kuasa hukum LBH AWALINDO, dalam keterangan tajamnya kepada – BarataNewsTV, pada Rabu, 3 November 2026.
Samsi menyoroti kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus kliennya (Holil). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak penyidik setempat sudah melampaui batas kewenangan hukum yang sah.
“Kasus ini seharusnya tidak melebar jauh. Kalaupun Unit Penyidik Reskrim Dente Teladas tidak ‘besar kepala’, mereka tidak akan memaksa kasus perdata menjadi perkara pidana,” ungkap Samsi Eka Putra dengan nada tegas.
Lebih jauh, Samsi menuding ada tindakan aparat kepolisian di Dente Teladas sebagai bentuk Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Ia menduga kuat adanya praktik Coercive Power (Kekuasaan Koersif / Pemaksaan) yang digunakan v. untuk menekan warga, sekaligus penyalahgunaan pada Legitimate Power (Kekuasaan Sah /. Legitimasi) yang seharusnya berfungsi untuk melindungi, MENGAYOMI masyarakat, justru dibelokkan untuk kepentingan pemidanaan paksa.
“Ini dapat di duga bentuk penyalahgunaan legitimasi kekuasaan yang sangat begitu berbahaya. Aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan sebagai alat untuk mengkriminalisasi sengketa perdata,” ujar Samsi
Kasus yang menimpa Holil ini kini menjadi sorotan tajam warga Kampung Pasiran Jaya dan masyarakat luas di sekitar Tulang Bawang. Dugaan upaya mengubah perkara sengketa perdata menjadi ranah pidana dinilai sebagai bentuk permainan hukum (legal engineering) yang merugikan warga kecil dan mencederai rasa keadilan.
Dengan rencana pelaporan ke Bareskrim Polri dan PROPAM Mabes Polri, Kompolnas LBH AWALINDO mengirim alaram / sinyal kuat bahwa mereka tidak akan mentolerir dugaan kesewenang-wenangan di tingkat kepolisian daerah.
Langkah ini juga menjadi ujian kredibilitas bagi jajaran kepolisian untuk membuktikan bahwa prinsip “Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) dan prosedur hukum yang adil tetap ditegakkan.
Publik kini menantikan respons resmi dari Polresta/Polres Tulang Bawang maupun Polda Lampung atas tuduhan berat ini.
Apakah Bareskrim dan PROPAM akan turun tangan mengusut tuntas dugaan “perdata dijadikan pidana” ini?
BarataNewsTV – akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi warga Pasiran Jaya.(*)



























