LAMPUNG UTARA – Penanganan perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, mendapat perhatian dari kalangan insan pers. Rabu 4 November 2026.
Penyidik Polres Lampung Utara Reza yang menangani perkara tersebut menerangkan bahwa proses penanganan kasus akan segera memasuki tahap gelar perkara dan Transparan.
“Untuk pemeriksaan sudah semua dan sudah lengkap, akan segera gelar perkara dalam Minggu ini, kemudian hasil gelar perkara nanti di informasikan” jelasnya (03/10/).
Menanggapi perkembangan tersebut, insan pers di Lampung Utara, khususnya organisasi Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), meminta agar proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KWIP menilai, dugaan penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Sebab, kebebasan pers bukan hanya menyangkut kepentingan profesi wartawan, melainkan juga bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu sebelumnya melibatkan seorang perempuan bernama Meri Nopriyanti, yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kejadian bermula ketika awak media mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Sindangsari untuk melakukan peliputan. Saat itu, di jalan berlokasi di depan rumah tersebut tengah ramai didatangi warga dan aparat kepolisian menyusul adanya dugaan persoalan perselingkuhan.
Namun, dalam proses peliputan, wartawan diduga mengalami intimidasi dan percobaan perampasan peralatan kerja jurnalistik. Selain itu, kendaraan milik awak media dilaporkan mengalami kerusakan.
Atas pristiwa itu, para jurnalis berharap penyidik dapat mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk dugaan intimidasi, percobaan perampasan, serta kerusakan kendaraan yang dialami awak media.
KWIP menegaskan bahwa tuntutan transparansi dalam penanganan perkara bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari kepedulian insan pers terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan jurnalistik.
Selain itu, penanganan perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar setiap pihak menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Insan pers di Lampung Utara kini menunggu tindak lanjut dari Polres Lampung Utara, khususnya pelaksanaan gelar perkara dan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga marwah kebebasan pers di Kabupaten Lampung Utara. (Tim)




























