LAMPUNG UTARA– Pelaksanaan proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan disorot masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung TA 2026 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan kerja.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 tersebut bernilai Rp348.968.000,00 dan dikerjakan oleh CV Putri Kembar. Proyek dimulai 10 Agustus 2026.
Kejanggalan pertama muncul dari pengakuan salah seorang pekerja, Suroto, warga Sribasuki. Ia menduga material batu baru dicampur dengan batu bekas.
“Ada pencampuran material batu baru dengan batu bekas untuk menekan biaya,” ujar Suroto di lokasi, Kamis 28 Agustus 2026.
Selain itu, sejumlah pekerja mengeluhkan tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja.
“Memang dari awal tidak dikasih APD oleh pihak perusahaan,” kata seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di lokasi juga menemukan perbedaan informasi. Di papan proyek tertulis pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan, namun ada pekerja yang menyebut baru satu minggu.
Warga setempat, Sukarno, yang juga ikut bekerja, awalnya menyebut proyek ini sebagai rehabilitasi biasa. Padahal di papan informasi tertulis jelas “Peningkatan Perkuatan Tebing Way Umban”.
Menanggapi hal ini, Ketua RT setempat dan warga mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Utara untuk meningkatkan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putri Kembar yang disebut dikendalikan Denan, warga SKB, belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan ke Dinas terkait.
Masyarakat berharap APH segera memeriksa proyek tersebut untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara dan agar pekerjaan sesuai RAB serta standar K3.(Red)





























