LAMPUNG TENGAH –Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MR (17), warga Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Punggur Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor anaknya yang berusia 14 tahun hilang sejak Kamis (9/7/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pada Minggu (12/7/2026) korban berhasil ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur,” kata Iptu Harizal saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban selama berada di kontrakan tersebut.
Saat ini MR telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 73 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polsek Punggur mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Humas Polres Lampung Tengah





























