TULANG BAWANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah ruko berkedok barbershop dan depot air galon di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin, 6 Juli 2026.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan seorang pria berinisial FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari FAD, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial B alias P,” ujar Iptu Jhoni, Senin (6/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Way Kenanga. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Ditemukan enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram,” kata Iptu Jhoni.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga untuk mengemas narkotika, tas selempang, dua unit ponsel, dan barang lain yang diduga terkait perkara.
Iptu Jhoni menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan. Saat ini Satresnarkoba masih mendalami jaringan di atas tersangka serta asal-usul barang haram tersebut.
“Sampel barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Berkas perkara juga terus dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, B.W. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Iptu Jhoni menegaskan Polres Tulang Bawang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat penting untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diamankan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Red)





























