Lampung Tengah – (GERBANGSUMATERA88.CO.ID)
Sebagai lnstitusi penyedia jasa layanan Kesehatan, tentunya Rumah Sakit Umum Daerah, Demang Sepulau Raya, (RSUD DSR) Lampung Tengah, harus menjunjung tinggi dan mengedepankan pelayanan dan kecepatan layanan bagi pasien.
Dari keterangan Direktur RSUD DSR, dr. Desi Kurniawati ketika menjelaskan soal hak dan kewajiban pasien dan keluarga, agar dapat memahami, dan tidak adanya tumpang tindih aturan saat menjalani perawatan.
“Pasien merupakan pelanggan rumah sakit yang berhak untuk mendapatkan perlindungan, serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun hak dan kewajiban pasien menurut Undang-Undang Republik Indinesia no.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran) sudah jelas,” ujar Direktur RSUD DSR Lamteng, dr. Desi Kurniawati, Selasa (29/4/2025).
Dilanjutkannya bahwa pasien dan keluarga, berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang penyakit, tindakan medis, dan biaya pengobatan, serta tindaklanjut.
Kemudian pasien juga berhak untuk menolak tindakan medis dan mengakhiri pengobatan setelah mendapatkan informasi yang jelas dari sang dokter.
Sementara, kewajiban mereka meliputi mentaati peraturan rumah sakit, memberikan informasi yang jujur tentang kesehatan, dan mematuhi rencana terapi yang disepakati.
“Kadang yang terjadi dilapangan, banyak pasien yang hanya menuntut hak nya saja, sementara lupa, atau tidak menyadari kalau mereka juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi,” tutur dr. Desi.
Untuk itu lanjut Direktur RSUD DSR Lamteng ini menyebut bahwa, pihaknya memberikan pemahaman kepada pasien yang juga masyarakat Kab.Lamteng. Untuk dapat memahami, dan membedakan mana hak dan mana kewajiban mereka, yang tujuannya adalah agar pasien tidak hanya menuntut haknya saja, tetapi mereka juga harus mengetahui kewajiban sebagai pasien.
“Alhamdulilah, dalam survei yang kita lakukan soal Indeks Kepuasan Masyarakat, (IKM) periode try semester pertama Januari – Maret, RSUD DSR Lamteng, mendapatkan nilai lKM 83,13 persen dengan mutu pelayanan dengan status B,” ungkapnya.
Dari jumlah responden sebanyak 135 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 49 orang, dan Perempuan 86 orang. Kita lakukan survei itu untuk melihat sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang ada di RSUD DSR Lamteng, khususnya diperiode try wulan pertama 2025.
“Kami berharap dukungan masyarakat, untuk dapat memberikan masukan ke pihak kami, agar kami bisa berbenah dan memperbaiki apa yang mesti kami lakukan ke depan dalam menjaga IKM di RSUD DSR dapat menjadi pelayan kesehatan milik Pemkab Lamteng yang dipercaya,” pungkas dr. Desi Kurniawati.(Rk)





























