MERANGIN – Perang terhadap peredaran narkoba d Kabupaten Merangin terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika asal Provinsi Jambi saat berada di kawasan Bangko Rendah, Kecamatan Bangko.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat bruto 19,47 gram serta diduga narkotika jenis ekstasi seberat 1,70 gram.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (8/10/2026). Dalam laporan itu, kawasan Jalan Lintas Sumatera, RT 11, Lingkungan Bangko Rendah, Kelurahan Dusun Bangko, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto hampir 20 gram serta diduga ekstasi seberat 1,70 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diketahui berinisial FAP dan FCA, yang merupakan warga asal Provinsi Jambi. Keduanya juga mengakui bahwa narkotika yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Merangin.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
1. Tiga bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,47 gram.
2. Dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram.
3. Satu unit handphone Samsung S21 warna hitam.
4. Satu bungkus kotak rokok merek Merx Slava.
5. Satu set alat hisap sabu (bong).
6. Satu helai tisu warna putih.
7. Satu unit handphone Samsung S7 warna biru.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis membenarkan penangkapan dua pria asal Jambi tersebut.
Menurut Rezi, saat ini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Merangin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Benar, dua pengedar narkoba asal Jambi berhasil kita amankan. Puluhan gram sabu berhasil kita sita. Untuk keduanya kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas enam tahun hingga paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Rezi.
Lebih lanjut, Rezi menegaskan bahwa Polres Merangin tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda Merangin dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Sesuai dengan program Kapolri, kami akan terus berperang melawan narkoba. Saya ingatkan kepada para bandar narkoba, jangan pernah bermain-main di wilayah Merangin. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (Ady Lubis )



























