LAMPUNG UTARA,-Seorang ibu rumah tangga Janda anak 3 ditingal suami meningal berinisial L (30), warga Kabupaten Lampung Utara, mengadu ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) dan Kantor Ikatan Keluarga Besar Counter Indonesia (IKBCI), Selasa (28/7/2026).
L mengaku mendapat ancaman dari penagih utang “bank keliling” karena menunggak cicilan sebesar Rp166 ribu selama 2 minggu.
Dalam pengaduannya, L membawa sejumlah bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Isinya mengancam akan datang bersama kakaknya. Dalam pesan itu juga disebut akan membawa senjata tajam dan pistol jika tidak segera bayar,” ujar L kepada awak media.
Menurut L, intimidasi bermula setelah dirinya terlambat membayar cicilan. Ia mengaku sudah beritikad baik untuk melunasi, namun cara penagihan dinilai berlebihan dan membuatnya takut.
“Saya kaget dan takut. Masa nunggak Rp166 ribu diancam mau ditembak sedangkan saya tingal 4 kali lagi pembayaran dua Minggu sekali jadi keseluruhan hutang saya Rp 640 ribu rupiah. Saya datang ke KWIP dan IKBCI minta didampingi dan dicarikan jalan keluar,” katanya.
Ketua DPD KWIP Lampung Utara bersama pengurus IKBCI membenarkan adanya pengaduan tersebut. Mereka menyatakan akan mendampingi L untuk membuat laporan ke pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum.
“Kami mengecam segala bentuk penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Apapun masalahnya, tidak boleh diselesaikan dengan cara menakut-nakuti apalagi membawa senjata,” ujar perwakilan KWIP.
KWIP dan IKBCI juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil pinjaman dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari OJK.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penagih belum berhasil dilakukan. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi.
Tim Redaksi KWIP





























