LAMPUNG BARAT,-Aksi pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (34) yang diduga sebagai pelaku curanmor.
JA merupakan warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (30/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban. Korban bernama Kelvin Hidayat (19), warga Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RXS.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan,” kata Iptu Rudy.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung Utara. Tim URC kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk JA di Bukit Kemuning.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam beserta surat-suratnya, yakni STNK dan BPKB.
Saat ini JA telah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini jadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak pidana,” tutup Iptu Rudy.(*)





























