Lampung Utara (GS) – Pembangunan Sekolah SDN 05 Kotabumi Ilir kabupaten Lampung Utara melalui program Revitalisasi dengan nilai di atas 1 miliar Swakelola kepala sekolah diduga tidak taati peraturan. Senin 03 Agustus 2026.
Dilokasi bangunan terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung (APD) diri sesuai peraturan. Hal itu di ungkapkan beberapa tukang, APD yang di maksud memang tidak di persiapkan oleh kepala sekolah.
Selain itu, pembangunan swakelola yang sedang di laksanakan di sekolah SDN 05 Kotabumi Ilir tersebut sudah berlangsung selama 3 minggu. Gelang pada besi – besi cor untuk tiang dan lainnya memiliki jarak yang berpariasi.
Hal ini juga mulai memperkuat dugaan adanya korupsi, dengan melakukan mark up bahan bangunan yang semestinya sesuai petunjuk pada rencana anggaran biaya (RAB).
Jarak besi gelang yang di temukan dalam investigasi tim media ini, mulai dari 20 cm sampai 38 cm. Semen yang di gunakan ber merk Jakarta.
Sementra di lokasi bangunan tidak terdapat Adriyadi selaku kepala sekolah dan penanggung jawab atas anggaran dan bangunan dalam proyek revitalisasi di SDN 5 Kotabumi Ilir, untuk di konfirmasi.
Bukan hanya di lokasi, di hubungi melalui whatsApp kepala sekolah yang bersangkutan, belum dapat di hubungi.
Pelaksanaan pembangunan revitasisasi sekolah tersebut, yang kini sudah progres pada beberapa titik seperti badan bangunan, rehap atap, rehab plafon dan sumur bor, masih terus dalam pantauan investigasi. Bersambung. (Fran-tim)




























