MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menimbulkan polemik di Kabupaten Merangin. Kali ini seorang warga mengaku kebun miliknya dirusak dan dijadikan lokasi tambang emas ilegal tanpa izin dari pemilik lahan.
Korban bernama Nur Hasiah, warga RT 11 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengaku sangat keberatan dan tidak terima atas kerusakan kebun miliknya yang diduga dilakukan oleh para pelaku PETI.
Kepada media ini, Senin (16/2/2026), Nur Hasiah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kebun miliknya seluas kurang lebih dua hektar yang sebelumnya ia beli secara sah dari M. Saidina. Lahan itu berada di wilayah Sungai Batam, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Namun tanpa sepengetahuannya, kebun tersebut tiba-tiba sudah dalam kondisi rusak akibat aktivitas penambangan emas ilegal.
“Saya tidak terima kebun yang saya beli itu tiba-tiba dirusak begitu saja. Sekarang kondisinya sudah porak-poranda karena aktivitas tambang emas,” ungkap Nur Hasiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik lahan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Sobirin. Sementara itu, Nur Hasiah juga menyebut adanya pihak lain yang diduga mengatur atau mengkondisikan kegiatan tersebut, yakni seseorang bernama Suri.
“Yang melakukan penambangan di kebun saya itu Sobirin, sedangkan yang menyuruh dan mengkondisikan kegiatan tersebut adalah Suri,” ujarnya.
Merasa dirugikan atas perusakan lahan tersebut, Nur Hasiah kemudian melayangkan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, kedua nama yang disebut dalam laporan tersebut, yakni Sobirin dan Suri, dikabarkan telah dipanggil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas PETI di lahan milik Nur Hasiah.
Sementara itu, salah satu keluarga Nur Hasiah kepada media ini mengatakan bahwa pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara serius.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Merangin, agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terkait perusakan lahan milik kakak saya. Kami jelas tidak terima kebun miliknya dirusak dan dijadikan lokasi aktivitas PETI,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Nur Hasiah berencana mendatangi Polres Merangin guna memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari kelengkapan data laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Minggu depan kakak saya akan datang langsung ke Polres Merangin untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan tersebut,” tambahnya.
Pihak keluarga pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lahan tersebut, terlebih aktivitas yang dilakukan merupakan penambangan emas ilegal yang tidak hanya merugikan pemilik lahan tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Apalagi lahan itu dirusak untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Dampaknya sekarang kebun tersebut rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tutupnya. (Ady Lubis)





























