Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara resmi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Iko Erza Haritius.
Surat tersebut bernomor STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, diterbitkan pada 30 April 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah unit usaha yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Terduga pelaku atas nama Aldi Dwi Baskara diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai,” sebagaimana tertuang dalam laporan.
“Nilai barang yang diduga digelapkan mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dan hingga saat ini uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan meskipun telah diberikan teguran sebanyak tiga kali,” lanjut isi laporan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
“Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri,” demikian tercantum dalam catatan surat.
Dengan diterbitkannya STTPL ini, laporan resmi telah tercatat dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
#BeritaLampung, #LampungUtara, #PolresLampungUtara, #PenggelapanJabatan, #Kriminal




























