Jakarta – Dalam Rapat audiensi di kementerian ATR BPN yang lalu 5 Desember 2023 di jakarta Perihal permasalahan Sengketa tanah antara Kimal , Masyarakat Adat Panagan Ratu ,dan Masyarakat Kecamatan Abung Timur .Senin,( 11/12/2023).
Rapat audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan dari pemerintah daerah Lampung Utara.
Nurdin Habim, tokoh adat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menyampaikan keluh kesah masyarakat dan mengemukakan pandangannya terkait sengketa tanah yang belum ada kesudahan hingga saat ini. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat audiensi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 5 Desember 2023.
“bahwa telah Kita dengar semua sejarah-sejarah dari joni erix maupun kuasa hukum dan masyarakat adat panagan ratu ada beberapa hal tidak diberlakukan akibat sampai saat ini”ujar Nurdin
“dalam hal ini gubernur telah mengeluarkan keputusan tahun 1999 berserta tahun 1977 kemudian keluar lagi SK Bupati tahun 1980 dan ini tidak pernah di berlakukan sehingga persoalannya tambah panjang”jelasnya
“jadi kami sebagai wakil rakyat berharap betul pak sampaikan kepemerintahan pusat kita ingin mencari suatu penyelesaian yang kondusif (aman)”pungkas Nurdin
Rapat audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat fasilitasi Forkopimda terkait sengketa tanah antara Kimal dan masyarakat adat Desa Penagan Ratu serta masyarakat Kecamatan Abung Timur.(Ari)